Pengaduan
Ketika nasabah dari PT Asia Pro Berjangka memiliki keberatan atau keluhan, tim administrasi akan memberikan bantuan melalui email dan telepon untuk mengarahkan mereka dalam mengajukan pengaduan ke Sistem Pengaduan Online Bappebti (SPOB), yang dapat diakses di https://pengaduan.bappebti.go.id.
Proses pengajuan pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir online di SPOB, dimana nasabah perlu menyertakan informasi detail mengenai diri mereka, data Pialang Berjangka dan/atau pihak yang dilaporkan, kronologi kejadian, serta dokumen pendukung seperti bukti transfer dan surat kuasa khusus jika pengaduan diajukan melalui perwakilan.
Setelah pengaduan diajukan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan melakukan verifikasi dan persetujuan. Apabila disetujui, pengaduan tersebut akan masuk ke dalam tahapan penanganan, yang akan diupayakan diselesaikan melalui musyawarah dengan Pialang Berjangka terkait.
Penanganan pengaduan oleh BAPPEBTI ini ditargetkan untuk diselesaikan dalam waktu maksimal 21 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan pengaduan. Hasil dari proses penanganan pengaduan ini akan dilaporkan kembali kepada BAPPEBTI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hotline Pengaduan nasabah 02150872317
Email Pengaduan : Pengaduan@asiaprofx.com